kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anas tak datang ke KPK atas saran Adnan Buyung


Rabu, 08 Januari 2014 / 15:43 WIB
Anas tak datang ke KPK atas saran Adnan Buyung
ILUSTRASI. Promo Natasha Merdeka Sale Periode 17 Agustus 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menuruti saran dari pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai ketua tim pengacaranya. Informasi tersebut diperoleh dari internal Partai Demokrat yang menolak disebutkan namanya, di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

"Ini kan banyak yang ngajarin ikan berenang, (Anas) jadi kelinci percobaan. Kliennya ke laut, lawyer-nya terkenal. Padahal kemarin Anas ada di sekitar (gedung) KPK," kata sumber tersebut.

Ia menyayangkan sikap Anas yang menuruti saran dari Adnan. Padahal, andai saja Anas memenuhi panggilan KPK, maka Anas akan mendapat kredit plus dari masyarakat.

"Saya sayangkan langkah yang diambil Anas. KPK tidak main-main menetapkan tersangka, dari dulu belum ada yang bebas murni, dan belum ada tersangka yang tidak dipenjara (oleh KPK)," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membenarkan informasi tersebut. Adnan, kata dia, menyarankan Anas tak memenuhi panggilan KPK karena sangat kental aroma permainan dan persaingan politik internal di dalamnya.

"Iya, ini lebih kepada aspek keadilan yang diperlukan. Saya rasa wajar (saran Adnan), dan kita pahami," kata Firman.

Seperti diberitakan, Anas mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (7/1/2014) kemarin, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang. Melalui Juru Bicara PPI Ma'mun Murod, Anas menyatakan tak memenuhi panggilan KPK bukan karena takut ditahan.

Ia beralasan, ada hal yang tak jelas dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas mempertanyakan yang dimaksud KPK dengan proyek lainnya tersebut. Atas ketidakhadiran itu, KPK kembali melakukan panggilan kepada Anas pada 10 Januari 2014 nanti. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×