kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK sarankan Anas Urbaningrum tempuh jalur hukum


Selasa, 07 Januari 2014 / 20:43 WIB
KPK sarankan Anas Urbaningrum tempuh jalur hukum
ILUSTRASI. Pengumuman BBM Pertalite dan Pertamax habis di SPBU Pertamina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan (29/6/2022).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Anas Urbaningrum untuk menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan KPK menyusul Anas yang mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dirinya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika Anas menginginkan penjelasan atas hal-hal yang dituduhkan kepadanya. "Kalau AU (Anas Urbaningrum) datang, dia kan nanti bisa menanyakan apa yang disangkakan. Kalau mau mengetahui kan ketika dipanggil bisa disampaikan," kata Johan.

"Kalau yang dipersoalkan substansi Sprindik-nya, kalau dianggap cacat hukum ya harusnya dia menempuh jalur hukum," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut terkait kasus yang menjeratnya. Namun, melalui Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas menolak panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Juru Bicara PPI Mu'man Murod mengatakan bahwa Anas masih belum memahami Sprindik yang dikeluarkan KPK untuknya.

"Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di Sprindik-nya ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah Sprindik,” kata Ma’mun.

Akhirnya KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan berikutnya untuk Anas. Johan mengatakan dalam surat panggilan tersebut, Anas kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya itu pada Jumat (10/1) mendatang.

"Redaksional surat panggilan sama dengan panggilan sebelumnya," kata Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×