Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3). Anas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang yang menjeratnya tersebut.
Mobil tahanan yang mengantarkan Anas untuk menjalani pemeriksaan tersebut baru tiba di depan lobi Gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB. Anas pun keluar dari mobil tampak mengenakan baju motif batik berwarna coklat muda dan rompi oranye khas tahanan KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, Anas kembali angkat bicara ihwal pembelian mobil Toyota Harrier. Anas kembali mengatakan bahwa uang pembelian mobil tersebut didapatkannya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009. Anas pun mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada KPK dua tahun lalu, ketika kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Saya bahkan sudah menyampaikan itu dua tahun yang lalu. Ketika proses penyelidikan," kata Anas kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta.
Meski demikian lanjut Anas, dirinya belum mengetahu apakah informasi yang telah disampaikan kepada penyelidik tersebut, juga disampaikan kepada pimpinan KPK. "Saya tidak tahu apakah informasi atau data itu disampaikan penyelidik kepada pimpinan atau tidak. Saya tidak tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya mengakui kliennya diberikan hadiah berupa uang sebesar Rp 250 juta oleh SBY secara tunai di kediaman SBY, di Cikeas, Bogor. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayarkan uang muka mobil Toyota Harrier sebesar Rp 200 juta.
Lebih lanjut, menurut Firman, uang tersebut merupakan ucapan terima kasih SBY atas jasa-jasa Anas menyangkut pemilu tahun 2009 lalu, dimana SBY kembali terpilih menjadi Presiden.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, data dan informasi yang diperoleh KPK mengenai uang muka pembelian Toyota Harrier berbeda dengan yang disampaikan Anas. Menurut data dan informasi yang diperoleh KPK, uang muka pembelian mobil itu berasal dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sejauh ini, berdasarkan penyidikan KPK, Direktur Keuangan Grup Permai Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri Nazaruddin, mengaku pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier. Nazaruddin pun memiliki bukti pembelian Toyota Harrier tersebut.