Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Aldasni Caretaker, General Manager Sales and Marketing MetroTV, Jumat (28/3). Aldasni akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi, " kata Kepala Bagian Penberitaan dan Imformasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Dalam kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Deddy dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News