kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus Hambalang, KPK periksa kembali sepupu SBY


Jumat, 28 Maret 2014 / 10:31 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa kembali sepupu SBY
ILUSTRASI. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Hotomo, Jumat (28/3). 

Sartono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uanv (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat pagi.

Sebelumnya, Sartono juga pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka Anas. Kala itu, Sartono tak banyak komentar terkait pemeriksaan Anas. Dirinya hanya mengaku ditanyai seputar perkenalannya dengan Anas.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kaaus gratifikasi terkait proyek Hamnalang. Anas disebut-sebut telah menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier. Anas juga disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar
dari PT Adhi Karya terkait pembangunan proyek tersebut.

Diduga, uang tersebut juga mengalir ke dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam untuk
pemenangan Anas. Uang itu
disebutkan dibagikan Anas kepada tim suksesnya melalui pemberian Blackberry, pembayaran transportasi,
akomodasi, dan pembagian uang.

Terakhir, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Sejumlah aset Anas pun telah disita, yakni rumah dan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×