Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Hotomo, Jumat (28/3).
Sartono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uanv (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Sebelumnya, Sartono juga pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka Anas. Kala itu, Sartono tak banyak komentar terkait pemeriksaan Anas. Dirinya hanya mengaku ditanyai seputar perkenalannya dengan Anas.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kaaus gratifikasi terkait proyek Hamnalang. Anas disebut-sebut telah menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier. Anas juga disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar
dari PT Adhi Karya terkait pembangunan proyek tersebut.
Diduga, uang tersebut juga mengalir ke dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam untuk
pemenangan Anas. Uang itu
disebutkan dibagikan Anas kepada tim suksesnya melalui pemberian Blackberry, pembayaran transportasi,
akomodasi, dan pembagian uang.
Terakhir, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Sejumlah aset Anas pun telah disita, yakni rumah dan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News