Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Hutomo merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sartono mengklaim, dirinya hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Saya cuma menandatangani saja berkas (BAP) yang belum," kata Sartono di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/3).
Padahal, dalam jadwal pemeriksaan, nama sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sartono berada di dalam Gedung KPK pun hanya sekitar satu jam. Sartono keluar sekitar pukul 11.15 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat.
Ketika ditanyai lebih lanjut oleh awak media terkait pemberian uang dari SBY kepada Anas yang digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Toyota Harrier, Sartono mengaku tidak tahu-menahu. "Waduh enggak tahu saya. Yang tadi saya menandatangani saja berkas yang belum," tambah dia. Sartono pun mengaku tidak ditanyai oleh penyidik soal itu.
Terkait hal ini, sebelumnya pengacara Anas, Firman Wijaya mengaku SBY memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada kliennya secara tunai di kediaman SBY, di Cikeas, Bogor. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayarkan uang muka mobil Toyota Harrier sebesar Rp 200 juta.
Lebih lanjut, menurut Firman, uang tersebut merupakan ucapan terima kasih SBY atas jasa-jasa Anas menyangkut pemilu tahun 2009 lalu, dimana SBY kembali terpilih menjadi Presiden.
Firman mengaku pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemberian uang tersebut. Firman juga bilang, hal ini juga merupakan rangkaian yang bisa dijelaskan sehubungan dengan tugas khusus Anas. Namun hingga kini, pihak Anas belum mau menjelaskan tugas khusus yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News