kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anas pastikan memenuhi panggilan KPK siang ini


Senin, 29 April 2013 / 08:42 WIB
Anas pastikan memenuhi panggilan KPK siang ini
ILUSTRASI. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) optimalkan energi panas bumi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum akhirnya memastikan diri untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang. Melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, ia menyatakan kesediaannya untuk hadir pada sebagai saksi atas mantan Menpora Andi A. Mallarangeng.

“Iya nanti kami akan datang. Pemanggilannya siang jam sekitar jam 12.00 WIB,” kata Firman Wijaya kepada Kontan, Senin (29/4).

Firan mengatakan, kliennya itu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan kali ini. Kata dia, semua yang diketahui Anas akan dibeberkan kepada penyidik. Meski telah berulang kali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, ini merupakan kali pertamanya Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Hingga kini lembaga anti rasuah itu masih belum menjadwalkan kapan politikus Senayan itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Anas resmi menjadi tersangka sejak Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek Hambalang.

Mantan Ketum Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×