kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Anas mulai seret nama SBY dalam kasus Hambalang


Rabu, 31 Juli 2013 / 12:57 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi telat menstruasi.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mulai angkat bicara mengenai kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang.

Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijawa, Anas menuding rekannya mantan Menpora Andi A. Mallarangeng mengalokasikan dana cukup besar dalam konggres partai Demokrat tahun 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat.

"Salah satu kandidat menggunakan nama Presiden RI pada waktu itu posisinya sebagai tim pendukung dari salah satu calon, yaitu pak Andi Mallarangeng ," kata Firman saat hadir di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya Andi, yang menggunakan nama SBY sebagai tim pendukung itu dengan biaya iklan yang cukup besar. Bahkan terkait tudingannya itu, Firman sempat menunjukkan sebuah compact disk (cd) yang disebutnya berisi bukti-bukti hasil investigasi yang akan diserahkan ke KPK.

Ia berharap, KPK dapat berlaku adil terhadap persoalan pembiayaan kongres yang kini tengah diusutnya.

Menanggapi tudingan itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku bisa memakluminya. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menilai, manuver Anas sebagai sesuatu yang wajar untuk mencari keadilan.

Namun, menurut Busyro, selama ini KPK masih bekerja pada jalurnya. "Kita lihat saja kemana bukti itu mengalir. (Anas) telah menunjuk seseorang, maka kami ikuti aliran bukti itu," tegasnya.

Sayangnya, Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut siapa orang yang dimaksud tersebut. Dia bilang, jika namanya disebutkan, berarti penegak hukum telah membuat target. Padahal, dalam proses penegakkan hukum yang profesional tidak boleh menargetkan siapa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×