kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Diperiksa KPK sebagai tersangka, Anas absen


Rabu, 31 Juli 2013 / 12:00 WIB
Diperiksa KPK sebagai tersangka, Anas absen
ILUSTRASI. Promo Tiket.com 4-10 Maret 2022, Diskon Produk Homes Pilihan Hingga 30%


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum memastikan diri tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat itu lantas mengirimkan sejumlah kuasa hukumnya ke kantor KPK.

"Kami mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini," kata kuasa hukumnya Firman Wijaya saat hadir di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya kliennya itu tak dapat hadir karena sudah memiliki kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkannya. Sayang Firman tak menguraikan apa acara tersebut. Ia hanya mengatakan kedatangan tim kuasa hukum untuk meminta penjadwalan ulang setelah Lebaran dengan penyidik KPK.

Dalam kesempatan itu, Firman juga menepis tudingan yang menyebut Anas takut diperiksa karena akan ditahan. Menurutnya hal itu tidak ada hubungannya. Kata dia, kliennya siap kapan pun ditahan KPK.

Meski mengaku siap ditahan,  tetapi Firman masih mengkritisi penahanan yang akan dijalani kliennya. Menurutnya, penahanan bukanlah sesuaru yang wajib dilakukan jika tersangka sudah bersikap kooperatif. Bahkan ia menyebut dari masih banyak hal yang harus diungkap.

"Kami inginkan proses pembuktian harus fair. Apa kesalahan Anas yang sebenarnya yang sampai hari ini kami sebagai tim penasehat masih bertanya-tanya," tandasnya.

Sekedar catatan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang baru akan dilakukan setelah pihaknya mengantongi audit investigasi tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

Sementara itu, kemarin Wakil Ketua DPR Marzuki Alie memastikan kalau audit tersebut hampir rampung dan akan diserahkan ke DPR sepekan sebelum Lebaran. Meski tak menjelaskan bagaimana hasil audit tersebut, tetapi ia menyebut ada banyak kejutan dari laporan seri dua itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×