kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Andi Mallarangeng hanya dikonfirmasi data baru KPK


Jumat, 19 Juli 2013 / 14:18 WIB
Andi Mallarangeng hanya dikonfirmasi data baru KPK
ILUSTRASI. Penataan kamar tidur yang baik berdasarkan feng shui akan membantu menghadirkan hoki. Foto: Instagram @the.normancross.nest


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tak jauh berbeda dari adiknya Choel Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng hari ini menjalani pemeriksaan singkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hendak meninggalkan kantor KPK, pria yang diperiksa selama 2 jam itu mengaku hanya dikonfirmasi data baru yang dimiliki penyidik. "Saya dimintai konfirmasi klarifikasi penjelasan tentang info-info terbaru yang diterima KPK," kata Andi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

Sayang, ia tak menjelaskan lebih lanjut informasi apa yang ditanyakan penyidik. Andi hanya mengatakan, semua yang ditanyakan sudah dijawabnya seperti apa yang diketahuinya. Ini bukan kali pertamanya Andi menjalani pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, ia sudah berkali-kali menjadi saksi dalam kasus Hambalang. Hanya saja, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum pernah memanggilnya sebagai tersangka. Hari inipun Andi diperiksa sebagai saksi.

Sekadar catatan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dari tiga tersangka itu, baru satu orang yang ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.

Namun begitu, ketiganya disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×