kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara: Pemeriksaan Andi memang jadwalnya pagi


Jumat, 19 Juli 2013 / 11:10 WIB
Pengacara: Pemeriksaan Andi memang jadwalnya pagi
ILUSTRASI. Alpukat disebut efektif mengatasi obesitas dan diabetes.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang Andi A. Mallarangeng, Luhut Panggaribuan membantah kalau kliennya sengaja datang lebih awal dalam memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang. Menurutnya, politikus Partai Demokrat itu datang lebih pagi karena memang undangan yang diterimanya pukul 08.00 WIB.

"Kami juga menduga kenapa dipanggil jam 8, biasanya kan jam 10. Mungkin karena ini hari Jumat dan pertanyaannya tidak banyak," kata Luhut saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

Kata dia, Andi memang memang sangat siap memberikan keterangannya sebagai saksi dalam panggilan pemeriksaan hari ini.

"Khusus tentang pak Teuku, dia nggak kenal, makanya kita mengantisipasi bahwa pemeriksaan hari ini akan cepat," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun kembali menyerahkan nasib penahanan kliennya ke pihak KPK. Meski mengaku Andi siap ditahan, Luhut justru berpendapat kalau seorang tersangka tak harus dilakukan penahanan. Ia menyebut KPK seperti melakukan merubah UU yang berlaku.

"Seolah-olah UU diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan, padahal UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syaratnya," terangnya.

Sejauh ini pihak KPK masih belum memberikan kepastian kapan penahanan atas Andi akan dilakukan. Ketua KPK Abraham Samad hanya memastikan kalau setiap tersangka di lembaganya pasti akan ditahan. Hanya saja terkait perkara Andi, lembaga anti rasuah itu mengaku baru akan melakukan penahanan setelah mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahap II. Sementara pihak BPK sendiri juga belum memastikan kapan audit tersebut selesai.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Namun diantara Deddy, Andi maupun Teuku Bagus, hanya Deddy saja yang kini sudah ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Ketiganya disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×