Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Hari ini Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Anas keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 14.40 WIB.
Anas kecewa dengan KPK yang cukup lama memindahkan dirinya ke rutan Sukamiskin. "Ternyata Jaksa Eksekutor punya rencana saya ikut program pondok ramadhan, jadi hari ini baru berangkat," jelasnya, Rabu (17/6). Anas menibggalkan rutan KPK menggunakan kemeja warna putih.
Anas dipindahkan ke rutan Sukamiskin setelah divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung terkait usaha kasasinya.
Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News