kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

KPK butuh waktu sebelum memindahkan Anas


Selasa, 16 Juni 2015 / 09:36 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya butuh waktu untuk memindahkan Anas Urbaningrum dari rutan KPK ke rutan Sukamiskin. Mereka masih harus membutuhkan waktu untuk melakukan kajian.

"Para penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Selasa (15/6).

Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbanibgrum merasa kecewa dengan lambatnya KPK untuk memindahkan kliennya tersebut. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×