kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPK butuh waktu sebelum memindahkan Anas


Selasa, 16 Juni 2015 / 09:36 WIB
KPK butuh waktu sebelum memindahkan Anas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya butuh waktu untuk memindahkan Anas Urbaningrum dari rutan KPK ke rutan Sukamiskin. Mereka masih harus membutuhkan waktu untuk melakukan kajian.

"Para penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Selasa (15/6).

Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbanibgrum merasa kecewa dengan lambatnya KPK untuk memindahkan kliennya tersebut. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×