Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya butuh waktu untuk memindahkan Anas Urbaningrum dari rutan KPK ke rutan Sukamiskin. Mereka masih harus membutuhkan waktu untuk melakukan kajian.
"Para penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Selasa (15/6).
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbanibgrum merasa kecewa dengan lambatnya KPK untuk memindahkan kliennya tersebut. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News