kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

KPK butuh waktu sebelum memindahkan Anas


Selasa, 16 Juni 2015 / 09:36 WIB
KPK butuh waktu sebelum memindahkan Anas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya butuh waktu untuk memindahkan Anas Urbaningrum dari rutan KPK ke rutan Sukamiskin. Mereka masih harus membutuhkan waktu untuk melakukan kajian.

"Para penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan objektif yang ada pada diri tersangka," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Selasa (15/6).

Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbanibgrum merasa kecewa dengan lambatnya KPK untuk memindahkan kliennya tersebut. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×