kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Masa penahanan Anas diperpanjang 30 hari


Jumat, 07 Maret 2014 / 13:21 WIB
Masa penahanan Anas diperpanjang 30 hari
ILUSTRASI. Ketahui Cara Membuat Bedak Lotong Asli Suku Bugis, Merawat Kecantikan Kulit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum. Masa penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan saranan dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut, diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Diperpanjang 30 hari seperti perpanjangan penahanan pada tersangka-tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (7/3).

Meski demikian, Johan belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait waktu tepat penetapan perpanjangan penahanan Anas tersebut.

Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, perpanjangan masa penahanan Anas hingga tanggal 9 April 2014. Firman pun merasa ada kejanggalan dalam penetapan waktu tersebut, pasalnya 9 April merupakan waktu Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya tanggal 9 April saat pelaksanaan Pemilu? Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," kata Firman.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Pada Rabu (5/3) lalu, KPK akhirnya mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU.

"KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Johan.

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×