kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Anas belum putuskan kelanjutan nasib vonisnya


Kamis, 25 September 2014 / 13:53 WIB
Anas belum putuskan kelanjutan nasib vonisnya
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrium hingga kini belum menentukan ketupusan terkait langkah hukum yang diambil terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia mengaku, masih mencari petunjuk (istikharah) dari Tuhan.

"Masih Istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih Istikharah," kata Anas saat ditemui di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Hal tersebut dikonfirmasi ketika Anas selesai menerima kunjungan dari kerabatnya, salah satunya yakni adik Anas, Anna Lutfi.

"Masih Istikharah bareng dengan pak Akil, imamnya pak Teddy Renyut, dzikir dulu," candanya.

Sementara itu, atas vonis majelis hakim terhadap sang kakak, Lutfi mengaku kecewa. Pihak keluarga kata Lutfi, menyayangkan vonis hakim karena menurutnya putusan tersebut jauh dari rasa keadilan. Sementara langkah hukum berikutnya diakui Lutfi, masih menunggu keputusan Anas sendiri.

"Proses selanjutnya (banding atau tidak) menunggu proses Istikharahnya mas Anas," kata Lutfi usai menjenguk Anas.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×