kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anak Usahanya Diduga Terseret Kasus Suap Ekspor Migor, Begini Klarifikasi Wings Group


Kamis, 07 April 2022 / 13:29 WIB
Anak Usahanya Diduga Terseret Kasus Suap Ekspor Migor, Begini Klarifikasi Wings Group
ILUSTRASI. Wings Group memberi klarifikasi soal dugaan anak usahanya dalam kasus suap ekspor minyak goreng (migor).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wings Group memberikan klarifikasi atas kabar terseretnya PT Karya Indah Alam Sejahtera dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Saat ini, status perkara kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kenaikan status perkara tersebut mengacu pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. Beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan 14 orang saksi beserta dokumen atau surat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum seperti dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO. Terdapat dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan BLT Minyak Goreng pada Pekan Ini

Kedua perusahaan ini melakukan kesalahan berupa tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga jual di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut menjual produk dengan harga melampaui DPO yakni di atas Rp 10.300. Selain itu, disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE kepada pelaku usaha.

PT Karya Indah Alam Sejahtera diketahui merupakan bagian dari anak usaha Wings Food Group. Manajemen Wings Group pun menepis kabar informasi tersebut.

“Pihak Wings beserta anak usahanya tidak melakukan apa yang ada di dalam pemberitaan,” ujar Public Relations Wings Group Gabriella da Silva, Rabu (6/4) malam.

Seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan oleh Wings atau PT Karya Indah Alam Sejahtera kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa dan ditelaah. Manajemen Wings pun menghargai proses penyelidikan yang dilakukan dan akan terus bekerja sama apabila dibutuhkan.

Gabriella menambahkan, Wings adalah perusahaan yang telah berdiri selama 74 tahun. Wings memiliki visi untuk menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Perusahaan ini juga selalu menjalankan bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan nilai-nilai integritas.

“Wings Group beserta anak usahanya tidak akan mempertaruhkan nama baik dan reputasi perusahaan yang telah didirikan sekian lama,” tandas dia.

Baca Juga: Penuhi DMO dan DPO, Ini 11 Perusahaan yang Guyur Minyak Goreng di Pasar Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×