Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Mulai 24 Oktober, penumpang pesawat di wilayah ini wajib tes RT-PCR
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News