kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober


Kamis, 21 Oktober 2021 / 20:36 WIB
Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober
ILUSTRASI. pemeriksaan RT-PCR di bandara


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam. Aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 mendatang.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (21/10).

Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.

Adita bilang tingkat penumpang pesawat telah menunjukkan tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid-19 ini. Pertumbuhan tersebut mencapai 12% dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bilang perubahan kebijakan untuk pelonggaran mobilitas masyarakat. Nantinya maskapai dapat mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70%.

"Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku.

Tingkat sensitivitas PCR yang lebih tinggi dari tes antigen membuat potensi lolosnya pelaku perjalanan yang positif semakin kecil. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dalam perjalanan menggunakan pesawat.

Meski begitu, maskapai juga tetap harus menyiapkan tempat isolasi bila terdapat pelaku perjalanan yang bergejala selama penerbangan. Hal itu dengan mengosongkan 3 baris kursi.

Meski perjalanan menggunakan pesawat diatur wajib untuk melakukan tes PCE, hal itu tidak berlaku bagi moda transportasi darat dan laut. Pada moda transportasi darat dan laut dapat menggunakan tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Selanjutnya: Target penjualan ORI020 di Bank Mandiri terlampui hingga Rp 1,97 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×