kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Adam Malik jual rumah ke Istri Andi Narogong


Senin, 04 September 2017 / 21:08 WIB
Anak Adam Malik jual rumah ke Istri Andi Narogong


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Antarani Malik, anak dari wakil presiden ketiga Adam Malik, mengaku menjual rumahnya kepada Inayah istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu terungkap dalam kesaksian Antarani di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili terdakwa Andi Narogong, hari ini Senin (4/9).

"Wanita muda cantik, namanya kalau tidak salah Inayah," kata Antarani ketika ditanya ketua majelis Jhon Halasan Butar-butar.

Ia menceritakan waktu itu ia menjual melalui agen properti Ray White. Namun Inayah sempat datang sendiri untuk melihat-lihat rumah yang berada di Jalan Diponegoro, No.17, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Antari mengaku harga properti tersebut sekitar Rp 80 miliar. Namun sebenarnya ia membuka harga awal sebesar Rp 85 miliar. Harga tersebut menurutnya relatif murah dibanding rumah lain di kawasan yang sama.

"Datanya Rp 78-an miliar. Berdasarkan data bank yang saya berikan ke KPK," tuturnya.

Meski begitu, pengalihnamaan aset tersebut bukan atas nama Inayah sendiri. Antarani tidak menjelaskan dengan detail siapa yang datang ke notaris bersama Inayah. Ia hanya menyebut usianya lebih tua dari Inayah.

"Yang lebih berumur," kata Antarani menjawab pertanyaan hakim.

Sebelumnya dalam kesaksiannya Inayah mengaku melakukan transaksi keuangan dalam rangka pembelian uang di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dari pertanyaan jaksa yang menyinggung adanya transfer uang dari perusahaan valas senilai US$3,08 juta dan sekitar US$ 550.000. Duit tersebut dikirim langsung ke rekening Antarini.

Selain dari transaksi tersebut, diketahui cicilan juga dibayar melalui rekening adiknya yang bernama Raden Gede dengan nilai sekitar US$ 480.000.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Menurut hitungan BPKP, nilai kerugian dari proyek ini mencapai Rp 2,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×