Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap dilapori transaksi keuangan yang berkaitan dengan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu terungkap dari kesaksian Ferry Haryanto yang merupakan direktur utama perusahaan money changer PT Pollyartha Provitama dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Dari kesaksian Ferry, Andi diketahui kerap jual-beli valuta asing melalui Melyanawati.
"Sering transaksi. Jual beli valas," kata Ferry ketika ditanya hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Transaksi yang dilakukan Melyanawati total nilainya mencapai Rp 84 miliar sepanjang tahun 2011-2013. Melyanawati disebut Ferry sebagai staf keuangan PT Armoured Mobilindo milik Andi. Ia juga terhitung merupakan kerabat dekat Andi lantaran Melyanawati adalah kakak dari Mirinda, istri Andi.
"Saya menyimpulkan atas perintah Andi karena Melyawati sering bilang 'jangan segitu karena nanti saya dimarahain Andi'," kata Ferry.
Sekitar tahun 2013 kasus korupsi yang dilakukan oleh Andi mulai mencuat di media massa. Ferry pun mengaku telah melaporkan transaksi valas itu lantaran membaca pemberitaan yang ada.
"Saya baca, saya harus melaporkan ke PPATK jadinya," tambahnya.
Berdasar penelusuran, PT Armoured Mobilindo bisa dibilang kerap mengikuti lelang di pemerintah. Dalam catatan LPSE, perusahaan ini pernah memenangkan lelang pengadaan barrier untuk sarana prasarana Polri senilai Rp 29 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News