kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amir: Napi KPK tak ada yang dapat bebas bersyarat


Jumat, 07 Februari 2014 / 20:50 WIB
Amir: Napi KPK tak ada yang dapat bebas bersyarat
ILUSTRASI. Convenience store Lawson


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan tidak ada narapidana kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat pembebasan bersyarat tahun ini.

"Tidak ada," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Hal sama ditegaskan oleh Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana. Pada 30 Januari 2014, tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyidangkan 1.798 napi yang mengajukan pembebasan bersyarat.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 900 napi kasus narkotika. Kemudian, sebanyak 1.291 telah selesai menjalani proses sidang. Salah satu yang mendapat pembebasan bersyarat yaitu narapidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Pembebasan bersyarat merupakan hak setiap napi yang diberikan jika telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Amir menegaskan, pembebasan bersyarat bukan merupakan kebijakan pemerintah.

"Pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pun pemerintah. Itu adalah hak yang diatur Undang-undang," kata Amir.

Sesuai ketentuan Pasal 85 Permen Kemenhuk dan HAM Nomor 21 tahun 2013, mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pembebasan bersyarat juga dapat dicabut jika napi melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program bimbingan yang ditetapkan Bapas. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×