Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta pemerintah memberi penjelasan secara gamblang mengenai alasan diberikannya pembebasan bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Priyo, penjelasan dari pemerintah dapat meredam gejolak yang timbul setelah keputusan itu diberikan untuk Corby.
"Perlu dijelaskan secara jujur, apakah ini murni putusan dari segi pertimbangan hukum atau ada imbal balik dengan Australia? Jelaskan saja, supaya jernih, dan kita jadi tahu ada apa gerangan," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Priyo berharap pemerintah telah mempertimbangkan semua aspek sebelum memberi pembebasan bersyarat untuk Corby, baik dari sisi hukum, dan gejolak sosial setelah keputusan itu dikeluarkan secara resmi. Pertimbangan itu dianggapnya menjadi mutlak karena permasalahan ini menuai pro-kontra dan sorotan publik yang luar biasa.
"Yang jelas pemerintah harus bersikap adil, kasih penjelasan secara transparan karena keputusan ini disoroti masyarakat," pungkasnya.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. Keputusan itu dianggapnya menunjukkan pemerintah tak konsisten dan masih berkompromi dengan kejahatan narkoba yang sesungguhnya dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
"Memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya jelas-jelas melawan arus pemberantasan narkoba," ucapnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya siap menerima segala kritikan terkait dikabulkannya pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pihaknya hanya menjalankan aturan bahwa siapa pun berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan.
Dijelaskan Amir, Corby dan ribuan narapidana lainnya mendapat pembebasan bersyarat tahun ini dengan alasan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB), Corby diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.
Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).
Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News