kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR


Rabu, 13 Mei 2020 / 09:20 WIB
Perppu 1/2020 jadi UU, Sri Mulyani lega dan berterimakasih kepada DPR


Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merasa lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (12/5). 

"Alhamdullilah DPR juga telah menyampaikan persetujuan terhadap RUU untuk penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat paripurna di hari yang sama. 

Sri Mulyani juga berterimakasih atas pandangan sebagian besar fraksi terhadap Perppu tersebut. Pandangan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah yang dipakai sebagai landasan konstruktif untuk menjalankan peraturan tersebut.

Baca Juga: Ekonom menilai beberapa aspek dalam kerangka ekonomi makro masih perlu direvisi

 Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Selain itu, aturan ini juga digunakan sebagai tameng dalam menghadapi ancaman berbahaya bagi perekonomian nasinoal dan stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Untuk pemulihan ekonomi, pemerintah tambah belanja non operasional Rp 56,5 triliun

Sri Mulyani optimistis Perppu ini merupakan salah satu instrumen yang tepat dalam menghalau dampak negatif lebih lanjut dari pandemi tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus sigap dalam merespon dan memperbaiki kebijakan yang ada dalam menghadapi Covid-19. 

"Covid-19 ini terus berlanjut. Kami akan terus memperbaiki berbagai respon policy agar masyarakat dari sisi  kesehatan, sosial, dan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan," tandasnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

"Setuju untuk menjadi UU?" tanya Puan sambil mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5). 

Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

“Tata kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan pandangan anggota dewan bahwa Undang-Undang ini nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari dan mencegah terjadinya moral hazard,” paparnya.

Ia pun berharap, Undang Undang ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk bisa mengatasi ancaman Covid-19 dibidang kesehatan, sosial, perekonomian dan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×