kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Amerika Serikat siap gelontorkan dana US$ 5 miliar untuk Indonesia


Senin, 02 November 2020 / 22:42 WIB
Amerika Serikat siap gelontorkan dana US$ 5 miliar untuk Indonesia
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Muhammad Lutfi menyebut ada dana US$ miliar yang disiapkan AS.

Dana tersebut ditujukan untuk kepentingan di Indonesia. Salah satunya adalah skema investasi baru yang disiapkan pemerintah Indonesia yakni Sovereign Wealth Fund (SWF).

"AS berkomitmen US$ 5 miliar untuk kepentingan Indonesia salah satunya untuk SWF," ujar Lutfi saat press briefing, Senin (2/11).

Asal tahu saja, SWF merupakan skema yang mengumpulkan investasi dari berbagai pihak. Nantinya investasi yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan proyek.

Sebelumnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law akan menjadi payung hukum yang mengatur terkait pembentukan SWF. SWF dalam UU Cipta Kerja masuk di dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Dubes Indonesia untuk AS targetkan pemanfaatan GSP dapat meningkat 300% dalam 4 tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, modal awal SWF terdiri dari aset negara, aset BUMN dan sumber-sumber lainnya. Sementara itu, yang saat ini sedang dibahas adalah injeksi modal dalam bentuk tunai/cash sebanyak Rp 30 triliun.

Dana ekuitas tersebut doharapkan akan menarik investasi. Target yang dipatok oleh pemerintah mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar Rp 225 triliun.

Dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan, SWF akan terdiri dari dewan pengawas oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, kemudian dewan direktur yang akan menyelenggarakan secara profesional mulai dari tata kelola dan operasional dari SWF.

Selanjutnya: AS perpanjang GSP untuk Indonesia, pemerintah perlu tingkatkan daya saing ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×