kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alih fungsi KPP Pratama dinilai positif dorong ekstensifikasi pajak


Selasa, 03 Maret 2020 / 02:05 WIB
Alih fungsi KPP Pratama dinilai positif dorong ekstensifikasi pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3). 

Perubahan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 itu  menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024  untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak dan tentunya menggenjot penerimaan. 

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Subakir mengapresiasi langkah perubahan DJP tersebut. Subakir menilai, perubahan ini lebih terarah dalam rangka mencapai target peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. 

Baca Juga: Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak

Senada, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyambut implementasi rencana strategis pajak yang bertitik pada perluasan basis pajak ini. Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi kunci utama bagi DJP untuk mencapai penerimaan yang lebih tinggi. 

“Kami yakin dengan perluasan basis pajak, rasio pajak akan meningkat secara bertahap sehingga di tahun 2024 harapannya rasio bisa mencapai 15%-17%. Itu harapan kami,” tutur Herman yang juga Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) , Senin (2/3). 

Pengamat Pajak DDTC Darussalam menambahkan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dapat mendukung pelayanan dan pengawasan yang lebih fokus sehingga DJP dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela pada WP yang sudah terdaftar, sekaligus mencari potensi WP baru. 

“ Jadi pekerjaan-pekerjaan yang selama ini menyita tenaga dan waktu bisa dialihkan pada upaya pencapaian para WP baru,”  tutur Darussalam. 

Hanya saja, Subakir memberi masukan agar seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis juga dapat ditugaskan untuk melakukan penelaahan apabila terjadi penurunan penerimaan pada kelompok WP Strategis. 

Baca Juga: Dirjen Pajak: Perubahan tugas KPP Pratama untuk kurangi ketergantungan pada WP besar

“Misalnya saat penerimaan PPN kurang menggembirakan, maka seyogyanya Waskon II yang memegang peran besar dalam kontribusi penerimaan bisa meneliti apa yang menjadi penyebab sehingga ditemukan langkah-langkah untuk mengantisipasi itu,” ujar Subakir. 

Menurut Subakir, peran penelaahan oleh Waskon II yang melayani dan mengawasi WP Strategis ini penting. Secara nasional, hasil penelaahan Waskon II tersebut dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak di pusat untuk menentukan kebijakan dan solusi bagi kontraksi penerimaan pajak yang dialami tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×