Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3). Tujuan utamanya ialah untuk memperluas basis perpajakan sebagai salah satu strategi utama meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2020.
Suryo mengatakan, tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun pajak semakin berat dan beragam. Sejak tahun lalu, ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, serta wabah virus corona pada awal tahun ini berdampak pada perlambatan ekonomi secara global, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret
Oleh karena itu, perubahan strategi dan cara kerja tidak bisa dihindarkan dan harus segera dimulai. Tahun ini, Suryo berambisi meningkatkan ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan.
“Walaupun ekonomi kita tumbuh cukup baik, tapi kita menghadapi tren pertumbuhan penerimaan dan rasio pajak yang menurun. Inilah yang melatarbelakangi perubahan kita,” tutur Suryo dalam acara Kick-Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3).
Selain itu, Suryo mengatakan, penerimaan pajak selama ini sangat bergantung pada kontribusi wajib pajak (WP) Besar. Kondisi tersebut membuat risiko penerimaan menjadi besar terutama di saat kondisi ekonomi mengalami tekanan atau terimbas sentimen buruk sehingga berdampak pada setoran pajak.
Dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang lebih terfokus pada fungsi ekstensifikasi ini, Suryo berharap kontribusi dari luar WP Besar bisa meningkat.
Bertambahnya jumlah WP baru juga bertujuan mengompensasi potensi hilangnya penerimaan pajak sebagai konsekuensi diberlakukannya banyak insentif oleh pemerintah untuk mendorong perekonomian.
Baca Juga: Paket insentif kebijakan ini yang bikin sektor industri manufaktur iri
“Lima tahun ke depan, tugas dan fungsi kita (KPP Pratama) adalah bagaimana memperluas basis pajak, dengan tidak meninggalkan para WP yang sudah terdaftar dan tersegmentasi. Ini perlu jadi pegangan kita bersama,” tandas Dirjen Pajak yang bertugas sejak November tahun lalu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News