Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Pengamat Pajak DDTC Darussalam menambahkan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dapat mendukung pelayanan dan pengawasan yang lebih fokus sehingga DJP dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela pada WP yang sudah terdaftar, sekaligus mencari potensi WP baru.
“ Jadi pekerjaan-pekerjaan yang selama ini menyita tenaga dan waktu bisa dialihkan pada upaya pencapaian para WP baru,” tutur Darussalam.
Hanya saja, Subakir memberi masukan agar seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II dalam mengelola wajib pajak strategis juga dapat ditugaskan untuk melakukan penelaahan apabila terjadi penurunan penerimaan pada kelompok WP Strategis.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Perubahan tugas KPP Pratama untuk kurangi ketergantungan pada WP besar
“Misalnya saat penerimaan PPN kurang menggembirakan, maka seyogyanya Waskon II yang memegang peran besar dalam kontribusi penerimaan bisa meneliti apa yang menjadi penyebab sehingga ditemukan langkah-langkah untuk mengantisipasi itu,” ujar Subakir.
Menurut Subakir, peran penelaahan oleh Waskon II yang melayani dan mengawasi WP Strategis ini penting. Secara nasional, hasil penelaahan Waskon II tersebut dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak di pusat untuk menentukan kebijakan dan solusi bagi kontraksi penerimaan pajak yang dialami tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News