Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3).
Perubahan yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 itu menekankan pada upaya ekstensifikasi atau perluasan basis pajak sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak dan tentunya menggenjot penerimaan.
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Subakir mengapresiasi langkah perubahan DJP tersebut. Subakir menilai, perubahan ini lebih terarah dalam rangka mencapai target peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak
Senada, Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyambut implementasi rencana strategis pajak yang bertitik pada perluasan basis pajak ini. Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi kunci utama bagi DJP untuk mencapai penerimaan yang lebih tinggi.
“Kami yakin dengan perluasan basis pajak, rasio pajak akan meningkat secara bertahap sehingga di tahun 2024 harapannya rasio bisa mencapai 15%-17%. Itu harapan kami,” tutur Herman yang juga Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) , Senin (2/3).