kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.970   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti


Kamis, 02 Januari 2020 / 10:26 WIB
ILUSTRASI. Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/18.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN, Kamis (2/1)

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.

Baca Juga: Ini nomor telepon darurat yang bisa dihubungi ketika menghadapi banjir

Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.




TERBARU

[X]
×