kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti


Kamis, 02 Januari 2020 / 10:26 WIB
Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti
ILUSTRASI. Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/18.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN, Kamis (2/1)

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.

Baca Juga: Ini nomor telepon darurat yang bisa dihubungi ketika menghadapi banjir

Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×