kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan KPK Belum Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo


Rabu, 10 Agustus 2022 / 20:21 WIB
Alasan KPK Belum Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo
ILUSTRASI. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Data kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak tercatat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut. 

Padahal, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021. 

Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Padahal, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala. 

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo tahun 2021. Namun, Sambo mesti melengkapi dokumen yang dilaporkan. 

“Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). 

Ipi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Sambo. 

Jika kekurangan tersebut telah dilengkapi, laporan harta kekayaan Sambo sebagai pejabat Polri akan diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id. 

 “KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” tutur Ipi. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Sebut Sosok Di Balik Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya. 

Belakangan Mabes Polri menetapkan Sambo, ajudan istrinya bernama Brigadir Ricky, Bharada E atau Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya bernama Kuat sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya"
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×