Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart atau Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” terang Kapolri Jenderal Litsyo Sigit Prabowo dalam konperensi pers, Selasa malam (9/8).
Selanjutnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, FS diduga melakukan dan menskenario kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
“FS telah menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak menembak di kediaman FS di duren tiga,” kata Agus dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Sebut Sosok Di Balik Tewasnya Brigadir J
Atas perannya tersebut, FS diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8), karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J kini menjadi tiga orang.
Baca Juga: Ferdy Sambo & 24 Polisi Diduga Langgar Etik, Apa Saja Kode Etik Polri?
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News