kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan daging sapi kena PPN 10%


Kamis, 21 Januari 2016 / 16:39 WIB
Alasan daging sapi kena PPN 10%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah kini membatasi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk ternak dan bahan pakan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 276/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Beleid tersebut telah berlaku sejak 8 Januari 2016 lalu.

Adapun ternak yang dibebaskan dari PPN yang diatur dalam PMK tersebut yaitu sapi indukan yang sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur dua hingga empat tahun, dan bebas dari segala cacat genetik serta cacat fisik.

Dalam hal ini, baik sapi indukan atas impor maupun dari dalam negeri bebas PPN.

Untuk bahan pakan ternak, yaitu bahan pakan baik untuk pembuatan pakan ternak maupun pakan ikan (tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan) yang dibebaskan dari PPN, yaitu bahan pakan yang berasal dari impor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, adanya pembatasan pembebasan PPN tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pertanian (Kemtan).

Kemtan kata Prima, ingin melindungi pengusaha dari masuknya sapi dari luar negeri.

"Sebab kalau dibebaskan, dari luar (negeri juga bebas). Kalau dari luar bebas, yang dalam negeri yang produksi sapi indukan agak terganggu," kata Prima, Kamis (21/1).

Menurutnya, dengan pembebasan PPN untuk sapi indukan tersebut, dapat memperbesar modal pengusaha sehingga pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya.

Dengan demikian lanjut Prima, penyerahan atawa jual beli sapi bakalan mulai dikenakan PPN 10% sejak beleid tersebut berlaku.

Namun, pengenaan PPN tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, dimana pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, yang dikenakan PPN produk usahanya dikenakan PPN 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×