kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Apkasi desak pemerintah pusat pertimbangkan penerapan UU HKPD selama pandemi


Minggu, 12 Desember 2021 / 20:47 WIB
Alasan Apkasi desak pemerintah pusat pertimbangkan penerapan UU HKPD selama pandemi
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, PDRD dalam pelaksanaanya perlu mempertimbangkan dari sisi kondisi ekonomi saat ini dan tingkat pendapatan masyarakat di masa pandemi Covid 19.

“Ekonomi kita baru saja mulai merangkak, kas mengalir pengusaha juga masih jauh dari normal akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju Covid-19,” kata Sarman kepada Kontan.co.id, Minggu (12/12).

Menurutnya, pengenaan tarif PDRD daerah juga harus memperhatikan momentum yang tepat. Misalnya saat perekonomian Indonesia sudah pulih dan normal dari pandemi Covid-19. Sebab dengan begitu kas mengalir dari para pengusaha juga akan semakin membaik.

Selain itu, pemerintah juga perlu menerapkan tarif baru tersebut saat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Sehingga nantinya masing-masing pemda bisa menyesuaikan.

Lebih lanjut, Sarman berharap agar pemerintah di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota tidak buru-buru membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut  penyesuaian tarif PDRD tersebut.

“Karena kalau dipaksakan akan menambah beban pelaku usaha. Padahal di sisi lain pelaku usaha masih membutuhkan berbagai stimulus, relaksasi dan berbagai keringanan dari pemerintah,” pungkas Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×