Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun meminta agar pemerintah menyediakan pasar bagi UMKM sehingga produk yang dihasilkan bisa terserap, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Meskipun pemerintah sudah turut melibatkan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, Ikhsan menilai hal ini tidak cukup efektif mengingat untuk bisa ikut mengadakan barang dan jasa, barang/jasa produksi UMKM tersebut harus dicantumkan dalam katalog elektronik (e-katalog).
Baca Juga: Banggar DPR soroti belum adanya agenda data base dan Sislognas di RKP 2021
Ikhsan berpendapat, bila produk UMKM harus dicantumkan ke e-katalog, maka UMKM tidak akan bisa bersaing dengan produsen lainnya, khususnya dari luar negeri. Menurut dia, produk UMKM akan semakin terpinggirkan.
"Kalau harus masuk ke e-katalog ini berakibat pada UMKM di indonesia terpinggirkan. Contoh produk-produk pertanian, pencacah rumput, jagung dan lainnya, itu kan mampu dibuat oleh industri-industri rumahan di Sidoarjo, Gresikm dan lainya. Kalau ke e-katalog itu kan industri yang mapan,m yang punya bengkelm sementara UMKM itu terpinggirkan, tidak mau dibeli karena tidak masuk e-katalog," jelas Ikhsan kepada Kontan, Senin (29/6).
Menurut Ikhsan, bila memang pemerintah ingin UMKM ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dia berharap agar langsung dilakukan penunjukan. Bila produk UMKM harus dimasukkan ke e-katalog, dia meminta agar SKPD mempermudah produk-produk UMKM dari daerah masuk ke e-katalog.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit melandai di bulan Juni, OJK minta bank mulai genjot kredit
"Yang penting adalah pemberian pasar, bisnis itu adalah pasar. Pemberian pasar kepada UMKM, itu yang penting, bukan yang masuk kepada administrasi e-katalog. Itu kebijakan yang sangat keliru," ujar Ikhsan.
Ikhsan pun yakin, bila pasar bagi UMKM tersedia, dimana produk tersebut terserap, maka dia meyakini UMKM akan menghasilkan produk dengan kualitas dan produktivitas lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menjelaskan persyaratan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
"Persyaratan ini berlaku umum, baik usaha kecil atau usaha non kecil baik menengah dan besar," ujar Roni.
Baca Juga: Kemenperin buka jalan bagi pelaku IKM untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah
Menurut dia, LKPP pun menyederhanakan persyaratan penyedia untuk mendaftar ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan menunjukkan KTP dan NPWP.
Menurutnya, persyaratan pendaftaran pun hampir mirip dengan persyaratan pendaftaran ke e-commerce lainnya. Namun, data persyaratan kualifikasi penyedia baru diminta saat mengikuti pengadaan.
"Selanjutnya diserahkan kepada pejabat pengadaan untuk menilai dan melakukan pengadaan sesuai dengan value for money yang akan dicapai," kata dia.
Dia juga mengatakan, yang diprioritaskan adalah bidang usaha UMKM yang bisa menjadi penyedia pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News