Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menjelaskan persyaratan pengadaan barang/jasa pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
"Persyaratan ini berlaku umum, baik usaha kecil atau usaha non kecil baik menengah dan besar," ujar Roni.
Baca Juga: Kemenperin buka jalan bagi pelaku IKM untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah
Menurut dia, LKPP pun menyederhanakan persyaratan penyedia untuk mendaftar ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan menunjukkan KTP dan NPWP.
Menurutnya, persyaratan pendaftaran pun hampir mirip dengan persyaratan pendaftaran ke e-commerce lainnya. Namun, data persyaratan kualifikasi penyedia baru diminta saat mengikuti pengadaan.
"Selanjutnya diserahkan kepada pejabat pengadaan untuk menilai dan melakukan pengadaan sesuai dengan value for money yang akan dicapai," kata dia.
Dia juga mengatakan, yang diprioritaskan adalah bidang usaha UMKM yang bisa menjadi penyedia pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News