kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aksi nyata kecil ini bisa bantu kendalikan penularan COVID-19


Senin, 05 Juli 2021 / 13:20 WIB
Aksi nyata kecil ini bisa bantu kendalikan penularan COVID-19
ILUSTRASI. Penumpang masuk ke dalam area Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (30/6/2021), dengan imbauan protokol kesehatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi darurat COVID-19 tidak bisa dihentikan hanya oleh tindak satu dua orang. Tapi, aksi nyata kecil dengan mengetatkan disiplin protokol kesehatan bisa membantu mengendalikan penularan virus corona baru.

"Satu tindakan kecil kita berarti ribuan, bahkan jutaan nyawa selamat, dan kembali beraktivitas dengan sehat," kata juru bicara Pemerintah untuk COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro, Sabtu (3/7), dikutip dari Covid19.go.id.

Aksi nyata kecil, menurut dr Reisa, adalah mematuhi aturan pembatasan mobilitas dan di rumah saja. Lalu, berani dan menyegerakan dites saat demam, batuk, pilek atau kontak erat dengan kasus positif COVID-19. 

Selain itu, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru ini menambahkan, jujur saat ditelusuri petugas pelacak kasus dan melaporkan diri ke puskesmas.

"Semua akan berujung pada keberhasilan mengendalikan penularan virus corona yang berbahaya ini dan PPKM Darurat dapat selesai," ujarnya.
"Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi".

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Begini cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×