Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen, salah satu syarat perjalanan jarak jauh adalah memberikan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.
Dia menyebutkan, dengan adanya persyaratan ketat ini, orang dengan urusan tak terlalu mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi
Sertifikat vaksinasi Covid-19
Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui SMS yang dikirim oleh 1199.
SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.
Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.
Seiring dengan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh, pemerintah memperbarui tampilan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat