Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memastikan berbagai program prioritas berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada April 2026 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
“Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengakselerasi paket ekonomi, stimulus, serta program prioritas lintas kementerian dan lembaga,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Satgas BLBI Berpotensi Diperpanjang, Menkeu: Masih Banyak Aset Tersisa
Ia menambahkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani ditunjuk sebagai wakil ketua dalam satgas tersebut.
Menurut Airlangga, satgas akan bekerja secara strategis dan terintegrasi, tidak hanya menjalankan program tetapi juga melakukan monitoring, evaluasi, serta terobosan kebijakan untuk mempercepat implementasi di lapangan.
Untuk mendukung kinerjanya, satgas dibagi ke dalam lima kelompok kerja (pokja).
Pertama, perumusan strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, percepatan implementasi program dan penyelesaian hambatan (de-bottlenecking).
Ketiga, penguatan regulasi, kelembagaan, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas 3 Juta Rumah, Antisipasi Hambatan Pembiayaan
Keempat, penguatan perdagangan, kerja sama ekonomi, dan hubungan internasional.
Kelima, monitoring, evaluasi, serta pengelolaan anggaran.
“Hasil rapat tadi juga menghasilkan beberapa keputusan yang sudah kami laporkan kepada Presiden,” ungkapnya.
Salah satu langkah konkret yang diputuskan adalah pemberian insentif bagi industri petrokimia melalui pembebasan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5% menjadi 0%.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kelangkaan nafta akibat gangguan pasokan global, termasuk konflik di Selat Hormuz.
“Dengan kebijakan ini, refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG, karena dibutuhkan untuk produksi bahan baku plastik,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan bea masuk bahan baku plastik seperti polipropilin, polietilen, HDPE (High-Density Polyethylene), LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene) selama enam bulan, seiring lonjakan harga plastik global yang mencapai 50%–100%.
Baca Juga: Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 370 Triliun, Setor Tunai Rp 31,3 Triliun ke Kas Negara
Di sisi lain, pemerintah turut mempercepat reformasi perizinan untuk mendukung dunia usaha.
Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang membutuhkan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi aturan impor.
“Proses perizinan akan dibuat lebih transparan dan terukur, sehingga pelaku industri mengetahui tahapan dan waktunya,” kata Airlangga.
Pemerintah juga mendorong kemudahan perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta integrasi perizinan lahan melalui sistem digital seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 5,88 Juta Hektare Hutan dari Perkebunan Sawit Ilegal
Melalui pembentukan satgas ini, pemerintah berharap berbagai kebijakan dan stimulus dapat dieksekusi lebih cepat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Airlangga Hartarto
- Reformasi Perizinan
- Rosan Roeslani
- pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Online Single Submission
- Industri Petrokimia
- Bahan Baku Plastik
- Insentif Industri
- kebijakan ekonomi 2026
- kelangkaan nafta
- bea masuk LPG
- satgas percepatan ekonomi
- Keppres Nomor 4 Tahun 2026
- Perizinan PBG SLF
- KKPR RDTR Digital













