Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah untuk mengatasi berbagai hambatan pembiayaan, khususnya di sektor jasa keuangan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pembentukan satgas ini bertujuan agar penyelesaian kendala tidak lagi dilakukan secara ad hoc.
“Supaya tidak bolak-balik, jadi ada timnya. Jadi tidak setiap ada masalah harus pertemuan lagi, tetapi ada tim yang menerima aspirasi dan membahas solusi teknisnya,” ujar Maruarar di Gedung OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Konflik Global Bayangi Investasi Kuartal I-2026, Airlangga: Ini Bukan Situasi Normal
Menurutnya, satgas akan menjadi wadah koordinasi lintas lembaga untuk membahas berbagai persoalan yang menghambat akses pembiayaan perumahan rakyat.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan satgas ini akan fokus pada penyelesaian bottleneck di sektor jasa keuangan, termasuk persoalan terkait SLIK dan akses kredit.
“Ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan tetapi terganjal, misalnya karena informasi di SLIK atau hal lain di sektor jasa keuangan, itu akan ditangani di satgas,” ujar Friderica.
Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian PKP, OJK, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta asosiasi pengembang.
Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa selain persoalan sistem keuangan, kendala juga kerap muncul dari aspek administratif.
“Kalau data tidak valid, seperti KTP, keterangan penghasilan, atau status kepemilikan rumah, akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari sistem pembiayaan berbasis elektronik untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Baca Juga: BI: Pergerakan Rupiah Salah Satunya Dipengaruhi Neraca Perdagangan
Pembentukan satgas ini menjadi langkah lanjutan setelah OJK merelaksasi kebijakan SLIK dan berencana merombak aturan tersebut secara menyeluruh pada akhir Juni 2026.
Pemerintah berharap, dengan pendekatan terkoordinasi, target program 3 juta rumah dapat dipercepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













