kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AKLP Minta Prioritas AEO/MITA untuk Produsen Bukan Importir Umum


Selasa, 19 Desember 2023 / 17:43 WIB
AKLP Minta Prioritas AEO/MITA untuk Produsen Bukan Importir Umum
ILUSTRASI. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) berharap pemerintah memperioritaskan produsen dalam negeri sebagai authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA) kapabeanan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) berharap pemerintah memperioritaskan produsen dalam negeri sebagai authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA) kapabeanan.

Pasalnya, dalam Permedag Nomor 36/2023 memberikan kelonggaran impor bagi perusahaan yang bertindak sebagai operator ekonomi bersertifikat AEO dan atau MITA.

"Tentunya AEO dan MITA sebaiknya diisi mayoritas oleh industri atau produsen, bukan oleh importir umum," ujar Ketua Umum AKLP, Yustinus Harsono Gunawan  kepada KONTAN, Selasa (19/12).

Kata dia, kalaupun ada importasi oleh industri manufaktur maka itu adalah untuk komplementer. Karena, bagi pelaku industri dalam negeri, importasi bahan baku akan memperlancar aktivitas produksi.

Baca Juga: Kemendag Buka Suara Soal Kebijakan Impor Produk Tekstil dan Batik

Menurut Yustinus, kelonggaran impor bagi AEO/MITA ini dimaksudkan untuk pengendalian impor yang lebih ketat, yakni langsung ke perusahaan.

"Pastinya ada pelaporan berkala oleh setiap perusahaan secara elektronik yang transparan disertai bukti dokumen importasi yang secara otomatis terkoneksi lintas sektoral," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) sebagai berikut:  

1. Komoditi Besi atau Baja diberikan pengecualian lartas berupa LS;

2. Komoditi Kaca Lembaran diberikan pengecualian lartas berupa LS;

3. Untuk kelompok komoditi TPT diberikan pengecualian lartas berupa PI dan LS;

4. Untuk kelompok komoditi Bahan Baku Plastik diberikan pengecualian lartas berupa PI dan LS; dan

5. Untuk kelompok komoditi Plastik Hilir diberikan pengecualian lartas berupa LS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×