kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akil Mochtar protes pernyataan pimpinan KPK


Kamis, 27 Februari 2014 / 16:27 WIB
Akil Mochtar protes pernyataan pimpinan KPK
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Cek Sebelum Tukar Valas.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan bahwa selama melakukan penyidikan, KPK tak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepadanya.

Padahal, gembar-gembor dimedia massa, kata Akil, pimpinan KPK menyatakan penyidik telah menangkap tangan Akil Mochtar di Komplek Widya Candra, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Akil merasa KPK cuma mencari sensasi saat menyidik kasus ini. Akil juga keberatan dengan statemen pihak KPK yang mengatakan dirinya sudah tertangkap tangan menerima suap.

"Itu sangat mengejutkan. Pimpinan KPK yang mengatakan di media massa, bahwa saya telah ditangkap tangan," kata Akil saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan KPK itu, kata Suami Ratu Rita, tidak didasarkan fakta dan kejadiaan. Pasalnya, kukuh Akil dirinya tidak pernah ditangkap tangan. Melainkan penyidik hanya menangkap Chairun Nisa dan Cornelis Nalau.

"Sementara saya di dalam rumah dalam keadaan tertutup dan terkuci. Saya berada dalam rumah dan tidak mengetahui adanya kejadian penangkapan itu," ujarnya.

Yang benar, lanjut Akil, saat dirinya membuka pintu dan keluar rumah malam hari, pada tanggal 2 Oktober 2013, penyidik KPK sudah berada di depan rumahnya. Ketika itu, penyidik meminta dirinya ikut ke KPK.

"Sejak itu saya tidak pernah meninggalkan KPK karena kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pernah ditunjukan surat penahann terhadap saya," imbuhnya.

Menurut Akil, perbuatan Satgas KPK sudah menyalahi Pasal 1 angka 11 KUHAP. Sebab tak sesuai dengan definisi tertangkap tangan. Terlebih dalam surat dakwaan Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, Jaksa hanya menyatakan telah menangkap tangan keduanya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×