Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa dituntut dengan hukuman pidana tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nisa terbukti sebagai perantara pemberian suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan Pilkada Gunung Mas.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Jaksa Pulung, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Nisa dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pertimbangan yang memberatkan Nisa yaitu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berperan aktif mendekati Akil, dan aktif meminta uang kepada Hambit. Sedangkan hal-hal yang meringankan Nisa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya tersebut.
Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Nisa disebut bersama Akil menerima suap sebesar 294,05 ribu dollar Sindapura, 22 ribu dollar AS, dan Rp 766 ribu atau setara dengan Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit dan Cornelis. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunung Mas.
Jaksa Olivia menguraikan, pada 19 September 2013 Hambit menemui Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, yang kemudian meminta bantuan kepada Nisa untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak MK. Nisa yang disebut-sebut sebagai orang dekat Akil ini akhirnya menghubungi Akil yang berisi permintaan bantuan soal perkara Pilkada Gunung Mas.
"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.
Nisa pun menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua MK di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.
"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Olivia.
Kemudian, Hambit pun sempat menemui Akil di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra, Jakarta, untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Namun, Akil menyampaikan agar dalam pengurusan permohonan keberatan tersebut, Hambit berhubungan melalui Nisa.
Akil pun selanjutnya menetapkan Panel Hakim Konstitusi dengan susunan Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota. Akil pun menghubungi Nisa kembali dan memintanya menyampaikan kepada Hambit agar meyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar.
Hambit kemudian menghubungi dan meminta pengusaha Cornelis Nalau untuk menyiapkan uang tersebut yang akan diberikan kepada Akil. Cornelis pun menyanggupinya.
Pada 2 Oktober 2013, Nisa menemui Hambit di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya dan memberikan uang Rp 75 juta kepada Nisa. Dia pun mengontak dan membuat janji dengan Akil bahwa akan datang ke rumah Akil untuk menyerahkan uang dari Hambit. Pada malam harinya, Nisa pun menemui dan mengambil uang dari Cornelis di Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta.
Selanjutnya, Nisa bersama dengan Cornelis mendatangi rumah dinas Akil membawa uang suap dengan total Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Tak lama kemudian petugas KPK datang dan menangkap ketiganya.
Menurut Jaksa Pulung, kesimpulan dari analisa fakta persidangan dan analisa yuridis terbukti pemberian itu untuk mempengaruhi putusan MK, yakni supaya MK memutuskan menolak gugatan dilayangkan oleh Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta Jaya Samaya Monong-Daldin, dan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas yang memenangkan Hambit-Arton S. Dohong sah dalam sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News