kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih sakit, Wawan resmi dibantarkan


Kamis, 27 Februari 2014 / 13:30 WIB
Masih sakit, Wawan resmi dibantarkan
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Cepat Selesai, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11/10/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda. Penundaan sidang lantaran Wawan masihg dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto, Kramat Jati. Dan setelah dibawa ke RS, ternyata terdakwa perlu dirawat inap yaitu mulai tanggal 24 Februari," kata jaksa KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/2).

Lebih lanjut menurut Jaksa Edi, pada 25 Februari pihaknya mengirim surat kepada Direktur RS Bhayangkara Sukanto terkait keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan Wawan untuk kepentingan hadir mengikuti sidang yang digelar hari ini.

Pada 26 Februari kemarin, tim medis rumah sakit memberikan surat keterangan surat medis. "Yang menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali dua hari kemudian. Jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari," tambah Jaksa Edi.

Jaksa pun meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan Wawan. Jaksa meminta pembantaran penahanan Wawan ditetapkan selama Wawan sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak 24 Februari lalu hingga perawatan Wawan di RS tersebut rampung.

Menanggapi permintaan jaksa itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Matheus Samiaji akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran sampai Wawan sembuh dari sakitnya. Hakim Matheus juga melanjutkan, yang mengetahui pelaksanaan sidang Wawan yaitu dokter dan Wawan sendiri.

"Jadi kami tidak berani gambling sidang hari Senin (pekan depan). Lebih baik sekalian sampai hari Kamis seminggu yang akan datang. Ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," kata Hakim Matheus.

Sebelumnya diberitakan, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama Wawan digelar pada Senin (24/2) lalu. Namun sidang harus ditunda lantaran Wawan sakit. Oleh dokter yang dipanggil KPK, Wawan didiagnosa menderita mag dan vertigo. Dokter pun merujuk Wawan dirawat inap. Di RS, Wawan didiagnosa menderita demam berdarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×