kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka TPPU


Sabtu, 26 Oktober 2013 / 13:51 WIB
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka TPPU
Aktivitas jual beli kebutuhan pokok di PD Pasar Jaya, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (31/12/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pidana suap dan gratifikasi.

Penerapan TPPU untuk Akil ini diputuskan dalam ekspose atau gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seperti dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Sabtu (26/10/2013).

Menurut Bambang, Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bambang juga mengatakan, pihaknya berterimakasih atas dukungan publik yang memberikan informasi seputar aset yang dimiliki Akil dan tersangka lainnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×