Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan mempermasalahkan ketidakjelasan sistematika penyitaan barang-barang yang dimiliki kliennya.
Menurut Otto, penyitaan barang-barang milik Akil tidak sesuai dengan pokok perkara yang kini menjerat kliennya tersebut. "Saya ingin sampaikan, KPK menyita barang yang tak berkaitan dengan barang bukti. Jadi terbukti sekarang. Buktinya dia cabut dan dia buka," kata Otto usai menerima berita acara penyitaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).
Lebih lanjut Otto menambahkan, KPK sempat mengembalikan barang yang disita tersebut dan kemudian kembali menyita dengan dasar hukum Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dasar hukum tersebut yang menyebabkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Akil pada tanggal 17 Oktober lalu dan menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Otto mengungkapkan, sebanyak 60 barang yang disita termasuk buku tabungan. Selain itu, Otto juga mengaku, hingga saat ini dirinya dan Akil tak pernah diberi tahu soal penerapan Pasal 12 B itu. Saat ini, kubunya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait hal yang saat ini dipermasalahkannya."(Praperadilan) enggak mesti. Kita lihat baiknya bagaimana," terang Otto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News