Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar mulai melancarkan perlawanan terhadap putusan majelis kehormatan MK. Majelis kehormatan memberikan pemberhentian dengan tidak hormat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil saat menjabat ketua MK.
Melalui pengacaranya Tamsil Sjoekoer, Akil menyebut Mahfud MD pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjadi ketua MK.
Kejadian itu ketika Mahfud bertemu dengan salah seorang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi saat pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di MK.
"Terkait kode etik, Pak Akil bilang yang lain (hakim MK) juga ada pelanggaran kode etik. MD (Mahfud, red) saat sebagai ketua, pernah bertemu salah satu Komisioner KPK yang saat itu menangani perkara di MK," kata Tamsil, di KPK, Jakarta (5/11/2013).
Menurut Tamsil, pertemuan tersebut terjadi di rumah Dinas Ketua MK ketika MK sedang menguji UU KPK. Tamsil pun mengaku Akil memiliki bukti tersebut karena berani menyampaikannya ke publik.
"Kalau Pak Akil suruh sampaikan ini, saya kira pasti ada (bukti)," ujarnya.
Diakui Tamsil, Akil mengungkapkan hal tersebut sebagai kritikan MKMK yang memberhentikan Akil dengan tidak dengan hormat. Mahfud sendiri merupakan anggota MKMK yang memeriksa pelanggaran kode etik Mahfud. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News