kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Telusuri aset Akil, KPK jerat dengan dua UU TPPU


Selasa, 29 Oktober 2013 / 15:57 WIB
Telusuri aset Akil, KPK jerat dengan dua UU TPPU
ILUSTRASI. Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meredakan Sakit Kepala


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dua undang-undang sekaligus. Hal tersebut dilakukan guna melakukan penelusuran aset-aset sebelum tahun 2010 milik Akil.

"UU No. 8 tahun 2010 kan berlakunya tahun 2010. Kalau KPK hanya menggunakan itu, seolah-olah nanti aset-aset kekayaan yang dilacak itu hanya yang di atas 2010. Itu sebabnya dikenakan juga UU yang sebelumnya supaya kemudian kita bisa menjangkau lebih jauh lagi," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Lebih lanjut Bambang menyebutkan, hal tersebut memang harus dilakukan untuk membuka Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. "Kalau tidak nanti kita tidak boleh menangani kasus yang di bawah 2010," tambah Bambang. Meski demikian, Bambang pun belum bisa memastikan dugaan itu. Proses persidangan nantinya akan membuktikan hal tersebut.

Adapun penerapan dua undang-undang TPPU dalam kasus Akil ini mirip dengan kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Untuk kasus Djoko, KPK juga menggunakan dua undang-undang. KPK menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU untuk mengusut harta Djoko yang diperoleh di bawah tahun 2010.

Seperti diketahui, Akil dijerat dengan dua undang-undang TPPU yang berbeda yang diputuskan dalam gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Akil disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan juga Pasal 3 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten pada 3 Oktober lalu. Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK juga mentetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK pada 16 Oktober lalu. Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×