Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah melewati masa pembahasan selama tujuh tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa akhirnya disahkan DPR untuk dijadikan undang-undang.
Keputusan diambil dalam rapat paripurna hari ini (18/12). Dalam rapat itu, beberapa pandangan diberikan oleh fraksi-fraksi. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah, soal masa jabatan kepala desa yang dinilai, lebih baik sampai dengan 8 tahun.
"Kami setuju disahkan, namun Fraksi PKB perlu memberi catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kepala desa 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding di sela rapat, Rabu (18/12).
Selain itu, PKB juga mengkritisi isi pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. "Kami berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa, tapi sekaligus. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades (kepala desa) ditanggung APBD," tegas dia.
Sementara itu, Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju. Begitu juga dengan Hanura yang menyatakan persetujuannya dengan RUU itu. Sementara Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra pun idem tanpa memberikan catatan.
Setelah mendengarkan pandangan beberapa fraksi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang pada paripurna kali ini menjadi pemimpin rapat akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan, ketuk palu tanda persetujuan pun diketuk Priyo yang artinya RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.
from my BlackBerry®
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News