Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Selain porsi anggaran yang lebih besar, dalam Undang-Undang (UU) Desa yang baru disahkan DPR pada Rabu ini (18/12) juga mengakomodir kepentingan desa yang lebih luas.
Untuk itu, desa pun diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai upaya pengembangan pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Desa berhak membentuk BUMDesa dan semua investasi yang datang ke desa wajib mengajak bicara pihak desa, dan mereka akan punya saham dari kegiatan investasi yang datang dari luar ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, Rabu (18/12).
Budiman mengatakan, BUMDesa ini berhak atas pembagian keuntungan dari kegiatan ekonomi dan investasi diwilayahnya, seperti pertambangan, perkebunan, dan aktivitas investasi lain.
Menurutnya, desa nantinya tak hanya sekadar mendapat ganti rugi lahan, tapi juga mendapat keuntungan atas kegiatan-kegiatan ekonomi itu.
Selain membentuk BUMDesa, politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa desa pun diperkenankan membangun lembaga kerjasama antar desa.
Ia bilang, dua atau hingga lima desa bisa bergabung dalam satu kegiatan usaha bersama yang satu visi dan saling menguntungkan. Upaya kerjasama itu bisa diimplementasikan dengan membentuk badan kerjasama antardesa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News