kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Desa diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Desa


Rabu, 18 Desember 2013 / 18:32 WIB
Desa diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Desa
ILUSTRASI. Bukan hanya kesehatan kulit saja yang bisa didukung dengan mengkonsumsi kolagen, kesehatan tulang dan jantung pun ternyata juga bisa diperoleh dengan mengkonsumsi kolagen.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selain porsi anggaran yang lebih besar, dalam Undang-Undang (UU) Desa yang baru disahkan DPR pada Rabu ini (18/12) juga mengakomodir kepentingan desa yang lebih luas.

Untuk itu, desa pun diharapkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai upaya pengembangan pemberdayaan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Desa berhak membentuk BUMDesa dan semua investasi yang datang ke desa wajib mengajak bicara pihak desa, dan mereka akan punya saham dari kegiatan investasi yang datang dari luar ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, Rabu (18/12).

Budiman mengatakan, BUMDesa ini berhak atas pembagian keuntungan dari kegiatan ekonomi dan investasi diwilayahnya, seperti pertambangan, perkebunan, dan aktivitas investasi lain.

Menurutnya, desa nantinya tak hanya sekadar mendapat ganti rugi lahan, tapi juga mendapat keuntungan atas kegiatan-kegiatan ekonomi itu.

Selain membentuk BUMDesa, politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa desa pun diperkenankan membangun lembaga kerjasama antar desa.

Ia bilang, dua atau hingga lima desa bisa bergabung dalam satu kegiatan usaha bersama yang satu visi dan saling menguntungkan. Upaya kerjasama itu bisa diimplementasikan dengan membentuk badan kerjasama antardesa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×